Bisnis franchise (waralaba)
43# Cup of Tea ☕
Waralaba adalah sebuah konsep bisnis dengan pemilik brand yang memberikan lisensinya untuk menjual produk yang dimilikinya dengan kekayaan intelektual di bawah kontrak perjanjian.
Sistem bisnis waralaba kini sudah berkembang menjadi beragam jenis yang berbeda, hal itu dapat dikategorikan bentuk produk yang dijual, jenis kemitraannya, cakupan wilayah, dan sebagainya. Di Indonesia sendiri sudah ada ketentuan tentang bisnis waralaba yang diatur melalui peraturan-peraturan berikut.
a. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
Peraturan ini menjelaskan hal-hal sebagai berikut.
1) Waralaba adalah hak khusus yang dimaksud oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap
sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah
terbukti berhassil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan
perjanjian waralaba.
2) Pemberi waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk
memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba.
3) Penerima waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi
waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba.
b. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Waralaba
Hal-hal yang dijelaskan dalam peraturan ini yaitu sebagai berikut.
1) Pemberi waralaba lanjutan adalah penerima waralaba yang diberi hak oleh pemberi waralaba untuk
menunjuk penerima waralaba lanjutan.
2) Penerima waralaba lanjutan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari
pemberi waralaba lanjutan untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba.
3) Perjanjian waralaba adalah perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba.
4) Pejabat Penerbit STPW adalah pejabat unit pelayanan perdagangan kementrian perdagangan atau
kepala dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat pada
pelayanan terpadu satu pintu setempat.
5) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Comments
Post a Comment