Bisnis franchise (waralaba)

43# Cup of Tea ☕

Hai hai! How do you do everyonee? Kali ini kita akan membahas tentang bisnis franchise atau bisnis waralaba. Bagi kalian yang mungkin masih asing dengan istilah ini, sini deh biar aku spill dikit. Kalian tau bisnis f&b artis atau influencer yang lagi trend? Yang cabangnya ada di tiap penjuru Indonesia? Yep, itu adalah contoh dari bisnis waralaba. Need more details information? Let's check it out! 

(Source: Unsplash.com)

Bisnis waralaba atau franchise saat ini sedang berkembang pesat di Indonesia dan sangat diminati oleh para pengusaha. Hal ini dikarenakan bisnis waralaba memiliki prosedur yang mudah, tidak berbelit, efisien, dan dapat dikelola serta dikembangkan oleh siapa pun. Karena pemasaran usahanya telah dikenal luas oleh masyarakat. 

Dikutip dari Smesta.kemenkopukm.go.id,  
Waralaba adalah sebuah konsep bisnis dengan pemilik brand yang memberikan lisensinya untuk menjual produk yang dimilikinya dengan kekayaan intelektual di bawah kontrak perjanjian. 

Sistem bisnis waralaba kini sudah berkembang menjadi beragam jenis yang berbeda, hal itu dapat dikategorikan bentuk produk yang dijual, jenis kemitraannya, cakupan wilayah, dan sebagainya. Di Indonesia sendiri sudah ada ketentuan tentang bisnis waralaba yang diatur melalui peraturan-peraturan berikut. 

a. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba 
    Peraturan ini menjelaskan hal-hal sebagai berikut.
    1) Waralaba adalah hak khusus yang dimaksud oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap
        sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah
        terbukti berhassil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan
        perjanjian waralaba.
   2) Pemberi waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk
       memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba.
   3) Penerima waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi
       waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba. 

b. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Waralaba 
    Hal-hal yang dijelaskan dalam peraturan ini yaitu sebagai berikut.
   1) Pemberi waralaba lanjutan adalah penerima waralaba yang diberi hak oleh pemberi waralaba untuk
       menunjuk penerima waralaba lanjutan. 
   2) Penerima waralaba lanjutan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari
       pemberi waralaba lanjutan untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba.
   3) Perjanjian waralaba adalah perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba. 
   4) Pejabat Penerbit STPW adalah pejabat unit pelayanan perdagangan kementrian perdagangan atau
       kepala dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat pada
       pelayanan terpadu satu pintu setempat. 
  5) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 

Well, that's it a lil information about franchise. Masih ada banyak bahasan terkait bisnis waralaba atau franchise ini. Soo stay tune for more session! Semoga sajian kali ini menambah pengetahuan kalian yaa. See you at another tea dish, have a good day everyone 🥨

Comments